DAYAH ب GONG
TAREKAT AL-FATIHAH AL-MAJID
✶ ✶ ✶
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
⚖️ Hak Membuat Hukum dalam Islam
Tinjauan Syariat, Hakikat, dan Makrifat
✨ Pendahuluan
Pernyataan bahwa manusia tidak memiliki hak membuat hukum dalam Islam adalah benar. Namun, jika tidak dijelaskan dengan tertib, ia bisa disalahpahami—bahkan berujung pada sikap ekstrem.
Dalam Islam, persoalan ini harus dilihat dalam tiga lapisan utama:
Syariat
Hakikat
Makrifat
Ketiganya bukan untuk dipertentangkan, tetapi untuk dipahami sebagai tingkatan yang saling melengkapi dalam perjalanan ilmu dan ruhani.
🕌 1. Menurut Syariat
🔹 Prinsip Dasar
👉 Hak menetapkan halal dan haram secara mutlak hanyalah milik Allah.
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
(QS. Yusuf: 40)
🔹 Batasan Manusia
Manusia tidak berhak:
Menghalalkan yang telah diharamkan Allah
Mengharamkan yang telah dihalalkan Allah
🔹 Lalu Bagaimana dengan Hukum Buatan Manusia?
Dalam syariat, manusia diperbolehkan membuat aturan seperti:
Undang-undang
Kebijakan
Peraturan sosial
Dengan syarat:
Tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah
Bertujuan untuk kemaslahatan
📌 Inilah wilayah:
Ijtihad
Qiyas
Maslahah Mursalah
Siyasah Syar’iyyah
⚠️ Catatan penting:
Aturan manusia bukan penetapan halal–haram secara hakiki, melainkan pengaturan kehidupan sosial.
🌿 2. Menurut Hakikat
Pada tingkat hakikat, pembahasan tidak berhenti pada hukum lahir, tetapi masuk ke sumber kehendak.
🔹 Pandangan Hakikat
👉 Tidak ada hukum yang berjalan kecuali dengan izin Allah, meskipun secara lahir dibuat oleh manusia.
Orang yang memahami hakikat menyadari:
Manusia hanyalah alat
Allah adalah Musabbibul Asbab (Penyebab segala sebab)
“Kamu tidak menghendaki kecuali apabila Allah menghendaki.”
(QS. Al-Insan: 30)
🔹 Makna Penting
Jika kebijakan manusia selaras dengan kehendak Allah → benar secara hakikat
Jika menyimpang → bisa menjadi istidraj atau fitnah
📌 Pada tingkat ini, pertanyaannya bukan hanya:
“Siapa yang membuat hukum?”
tetapi:
“Dari mana hukum itu bersumber?”
🌌 3. Menurut Makrifat
Di tingkat makrifat, pembahasan menjadi lebih dalam—menyentuh penyaksian batin.
🔹 Pandangan Makrifat
👉 Tidak ada yang menetapkan hukum kecuali Allah, dan tidak ada yang benar-benar menyaksikan hukum kecuali orang yang mengenal-Nya.
Seorang ‘arif billah:
Tidak melihat dirinya sebagai pembuat hukum
Tidak melihat makhluk sebagai pemilik kuasa
Hanya menyaksikan tajalli kehendak Allah
“Allah berbuat apa yang Dia kehendaki.”
(QS. Ibrahim: 27)
🔹 Sikap Orang Makrifat
Taat syariat secara lahir
Tenang menerima qadar secara batin
Tidak sibuk menyalahkan makhluk
Tidak tergelincir pada klaim otoritas
📌 Dalam makrifat:
Mengaku punya hak menetapkan halal–haram → syirik khafi
Mengaku hanya Allah yang berhak, tetapi melanggar syariat → zindik
🔺 Kesimpulan Bertingkat
| Tingkatan | Posisi Manusia |
|---|---|
| Syariat | Tidak berhak menetapkan halal–haram, hanya mengatur demi maslahat |
| Hakikat | Hukum manusia berjalan hanya dengan izin Allah |
| Makrifat | Yang tampak membuat hukum hanyalah bayangan kehendak Allah |
⚖️ Penegasan Penting
Agar tidak terjadi kekeliruan dalam pemahaman:
❌ Pernyataan kurang tepat:
“Manusia tidak diberi hak membuat hukum kecuali untuk kemaslahatan”
✅ Pernyataan yang lebih tepat:
Manusia tidak memiliki hak menetapkan halal dan haram, tetapi diberi amanah untuk mengatur urusan dunia demi kemaslahatan, di bawah hukum Allah.
🌿 Penutup
Keseimbangan antara syariat, hakikat, dan makrifat adalah kunci agar seorang hamba tidak tergelincir:
Syariat menjaga agar tidak sesat
Hakikat memberi kedalaman makna
Makrifat menyempurnakan penyaksian
Barangsiapa memisahkan salah satunya, ia akan pincang.
Namun siapa yang menghimpunnya dengan ilmu, adab, dan kejujuran, ia akan berjalan lurus menuju Allah.
🌿 Wallahu a‘lam bish-shawab.
Dayah ب Gong • Tarekat Alfatihah Al-Majid
Komentar ()
Tulis komentar →