DAYAH ب GONG
TAREKAT AL-FATIHAH AL-MAJID
✶ ✶ ✶
بِسْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Makna "Hukum" dalam Tafsir
Batin
HU + KUM • Pertemuan Ilahi dan Kelemahan Manusia
|
هُوَ الأَوَّلُ وَالآخرُ وَالظَّاهرُ وَالبَاطنُ “Dialah Yang Maha Pertama dan Yang Maha Akhir, Yang Maha
Zhahir dan Yang Maha Batin.” (QS. Al-Hadid: 3) |
Dalam
tradisi ilmu tasawuf dan makrifat, setiap kata yang lahir di alam bahasa
menyimpan lapisan makna yang melampaui pengertian lahiriahnya. Salah satu kata
yang sarat hikmah batin adalah kata "hukum" — sebuah kata yang
sehari-hari kita pahami sebatas aturan dan perundangan, namun di baliknya
tersimpan rahasia hubungan antara Khaliq dan makhluq.
|
✦
Pembedahan Kata: HU + KUM |
|
HU هُوَ Dia Yang Maha Sempurna "Hu" (هُوَ) dalam bahasa Arab berarti
"Dia" — merujuk kepada Allah SWT. Dalam zikir sufi, "Hu"
adalah penyebutan paling esensial, mewakili Zat yang mutlak, Maha Sempurna,
Maha Esa, tanpa sekutu dan tanpa kekurangan. |
|
KUM كُمْ Kamu yang Lemah dan Fana "Kum" adalah bentuk jamak "kamu" dalam
bahasa Arab. Dalam pemaknaan batin, ia mewakili manusia yang serba
kekurangan: hina, daif, bodoh, fana, penuh kelemahan — makhluk yang
bergantung sepenuhnya kepada Sang Pencipta. |
|
HU + KUM = HUKUM Pertemuan antara kehendak Allah (Hu) dan kondisi manusia
(Kum) |
|
✦
Makna Batin yang Terkandung |
Bila kita
renungi dengan mata hati, rumus Hu + Kum = Hukum mengandung hikmah yang sangat
dalam. Hukum bukan sekadar pasal dan ayat undang-undang yang tertulis di atas
kertas. Hukum sejati adalah jembatan yang menghubungkan kehendak Allah Yang
Maha Sempurna dengan kebutuhan manusia yang penuh kekurangan.
Ketika
manusia menaati hukum-Nya, ia sesungguhnya sedang menyelaraskan dirinya — si
"Kum" yang lemah dan fana — dengan kehendak "Hu" yang Maha
Agung. Inilah hakikat ketaatan: bukan sekadar ikut aturan, melainkan
penyelarasan diri dengan arus kehendak Ilahi.
Sebaliknya,
jika hukum dipisahkan dari "Hu", jika ia hanya tinggal sebagai
"Kum" — aturan buatan manusia yang lemah tanpa sambungan kepada
cahaya Ilahi — maka ia menjadi aturan kosong tanpa ruh. Ia mudah bengkok, mudah
dipermainkan, mudah menjadi alat kezaliman.
|
✦
Implikasi dalam Kehidupan |
|
1 |
Hukum
Syariat sebagai Jalan Keselamatan — Hukum
yang bersumber dari Allah SWT — syariat Islam — wajib dihormati dan ditaati
bukan karena paksaan, melainkan karena keyakinan bahwa itulah jalan paling
lurus menuju keselamatan dunia dan akhirat. |
|
2 |
Hukum
Buatan Manusia Rawan Kezaliman — Hukum
yang tidak menyambung kepada "Hu" — yang semata produk kepentingan
manusia — sangat rawan menjadi alat penindasan. Tanpa cahaya ilahi, aturan
hanya melayani yang berkuasa, bukan yang lemah. |
|
3 |
Hukum
sebagai Jalan Penyucian Diri — Bagi
seorang hamba yang berjalan di jalan suluk, hukum bukan beban — ia adalah
jalan tazkiyatun nafs, penyucian jiwa. Setiap ketaatan adalah langkah
mendekat kepada Allah, setiap pelanggaran adalah pengingat akan kelemahan
"Kum". |
|
الحُكمٌ إلاٌ للاه "Hukum itu hanya milik
Allah." (QS. Yusuf: 40) |
|
✦
Penutup: Hikmah dari Ungkapan Ini |
|
"Hukum adalah aturan hidup. Apabila dipisahkan — Hu
adalah Dia yang Maha Sempurna, dan Kum adalah kamu yang hina, dina, fana,
daif, dan bodoh." |
Ungkapan ini
adalah pengingat yang menghujam dalam. Jangan pernah kita menjalankan hukum
sambil memutus sambungan dari sumbernya yang Ilahi. Karena kalau hanya tinggal
"Kum" tanpa "Hu", maka aturan hidup akan kehilangan arah,
kehilangan ruh, dan kehilangan maknanya yang sejati.
Semoga kita
termasuk hamba-hamba yang menjalani hukum bukan sekadar dengan jasad, tetapi
dengan hati yang sadar bahwa setiap aturan yang benar adalah pantulan cahaya
dari "Hu" — Allah Yang Maha Sempurna.
Dayah ب
Gong • Tarekat Al-Fatihah Al-Majid
Komentar ()
Tulis komentar →